Photobucket Photobucket

Pendidikan Indonesia MAJU dan JAYA

Majukan Pendidikan Indonesia, jangan biarkan siswa siswi sampai putus sekolah, tuntaskan sekolah 12 tahun, bantu mereka mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu.

Belajar bersama mengenai Jaringan komputer dan Ilmu IT

Belajar bersama mengenai teknik komputer jaringan, operating system, hardware, software, RPL, Editing dan banyak mengenai ilmu IT.

Roborovski, Campbell, Winter White dan Syirian 3

Mari lestarikan hamster, hamster yang lucu jangan hanya sebagai makan reptil, tapi kita pelihara dan jadikan hewan kesayangan.

Menuju keluarga yang sakinah mawadah warohmah

Sayangi keluarga, ciptakan keluarga yang tenang, saling mengasihi, saling peduli, jadikan keluarga lebih bermutu dan mengutamakan iman dan taqwa kepada Allah SWT. semoga Allah SWT selalu memberi lindungan pada keluarga kita. amin

STOP korupsi di Indonesia

Stop Korupsi mulai dari diri sendiri sampai ke penjuru Indonesia, jangan buat indonesia terus menerus terpuruk akibat memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu. STOP Korupsi.

Tampilkan postingan dengan label Pekerjaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pekerjaan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Juli 2011

Alamat Pemda dan PDAM Se-Indonesia

Alamat Pemda dan PDAM Se-Indonesia

Daftar alamat Pemerintah Daerah dan PDAM terkait dengan pelaksanaan Rekonsilia Pinjaman per 30 Juni 2011 dapat diunduh di sini.

Alamat Pemda dan PDAM Se-Indonesia

Tentang SPAN

Tuntutan masyarakat akan pengelolaan anggaran negara yang transparan, akuntabel, terintegrasi, dan berbasis kinerja merupakan faktor pendorong bagi pemerintah untuk melaksanakan reformasi selain kebutuhan internal pemerintah sendiri. Sebagai pioner, Departemen Keuangan telah memulai proses reformasi sejak tahun 2004. Perubahan yang dilaksanakan mencakup aspek penataan organisasi, perbaikan proses bisnis, dan peningkatan manajemen sumber daya manusia.

Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) sebagai suatu sistem berbasis teknologi informasi ditujukan untuk mendukung pencapaian prinsip-prinsip pengelolaan anggaran tersebut. Seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan anggaran yang meliputi penyusunan anggaran, manajemen dokumen anggaran, manajemen komitmen pengadaan barang dan jasa, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan negara, manajemen kas dan pelaporan diintegrasikan ke dalam SPAN.

Perubahan yang paling mendasar yang diusung SPAN adalah otomasi proses bisnis yang dijalankan di Ditjen Anggaran dan Ditjen Perbendaharaan. Proses-proses yang sifatnya pengulangan (repetition) yang selama ini dilaksanakan secara manual akan diotomasi oleh sistem. Perubahan lainnya lainnya adalah:

- penggunaan database tunggal yang sebelumnya berdiri sendiri-sendiri baik di tingkat pusat, unit vertikal maupun satuan kerja
- perekaman data sekali yang sebelumnya dilaksanakan di setiap unit yang terkait, dan
- pembakuan business rules untuk semua proses serta analisis.
http://www.blogger.com/img/blank.gif
Perubahan yang signifikan tersebut menuntut perbaikan pada proses bisnis yang dijalankan dan perubahan pola pikir para pihak yang terlibat pada proses bisnishttp://www.blogger.com/img/blank.gif tersebut, baik pengguna langsung dari Departemen Keuangan (internal), maupun dari kementerian/lembaga (eksternal).

Pembangunan dan implementasi SPAN melibatkan banyak pihak baik lingkungan internal Departemen Keuangan maupun pihak eksternal seperti kementerian lembaga, Bank Indonesia dan perbankan umum. Mengingat luasnya cakupan SPAN dan banyaknya pihak-pihak yang terlibat, dibutuhkan kesepahaman dan dukungan yang kuat dari seluruh stakeholders.

Tentang SPAN, Mengenai SPAN, Pengertian SPAN, SPAN Adalah.

sumber
salam kompak seduluran : kentank :)

Kamis, 30 Juni 2011

NISN

Bagi kamu tenaga pendidi maupun siswa yang sedang membutuhkan NISN.
pertama kita bahas apa itu NISN

NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Bagian Sistem Informasi Biro Perencanaan Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional.
Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online melalui web operator. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.jardiknas.org).

Tujuan dan Manfaat

1. Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
2. Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdiknas, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
3. Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Ujian Nasional, Pangkalan Data dan Informasi Pendidikan, Sistem Informasi Manajemen Sekolah hingga Beasiswa.

untuk wilayah banyuwangi bisa akses langsung wilayah banyuwangi.
http://banyuwangi.dapodik.org/

untuk wilayah jember bisa akses langsung wilayah jember.
http://jember.dapodik.org/

anda tinggal mengisi kota/tempat yang anda cari NISN nya.
selamat mencari NISN untuk anak didik anda atau untuk kalian (bagi siswa).

Rabu, 22 Juni 2011

Pengumuman PPDB


Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Pelajaran 2011/2012
Madrasah Tsanawiyah Negeri Rogojampi (MTs Negeri Rogojampi)
Jl. Songgon Rogojampi Kode Pos : 68462 Rogojampi Telp. (0333)630143
Banyuwangi


Syarat Pendaftaran :

1. Bagi calon siswa/siswi harus beragama islam
2. Bersedia mengikuti test agama
3. Melengkapi berkas pendaftaran
4. Calon pendaftar harus datang sendiri dan langsung mengikuti tes agama


Berkas Pendaftaran, meliputi :
1. DNHUN (UASBN dan UAS) asli dari SD/MI
2. Fotocopy DNHUN (UASBN dan UAS) dan dilegalisir (2 lembar)
3. Fotocopy STTB/Keterangan lulus dari SD/MI dilegalisir (2 lember)
4. Memiliki nomor NISN


Jadwal Pelaksaaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
1. Penyerahan berkas dan test agama tanggal 1 s.d 5 juli 2011
2. Pengumuman akhir 7 juli 2011
3. Daftar ulang 7 s.d 8 Juli 2011
4. Waktu Pendaftaran : setiap jam 07.30 s.d 12.00


Fasilitas dan Ekstra Kurikuler
guna penunjang pendidikan, fasilitas meliputi :
- Laboratorium komputer plus internet
- Perpustakaan
- Kantin
- Ruang UKS
- Lapangan Basket


Untuk mengasah mentalitas siswa tersedia ekstra kurikuler meliputi :
- Pramuka
- PMR
- Drum Band
- Bela Diri
- Praktek Keagamaan
- Olah Raga Prestasi dll



salam kompak seduluran : kentank :)

Selasa, 24 Mei 2011

TATA TERTIB PESERTA UN

1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai

2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu

3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah/madrasah


4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian

6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan

7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar

8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu

9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian

10. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN

11. Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal

12. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait

13. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian

14. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian

15. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang :

a. Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun

b. Bekerjasama dengan peserta lain

c. Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal

d. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain

e. Membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian

f. Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.




kompak seduluran : kentank :)

TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UN

TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UN


1. PERSIAPAN UN

a. Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang UN telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN

b. Pengawas ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN

c. Pengawas ruang UN menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, LJUN, amplop LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN



2. PELAKSANAAN UN

a. Pengawas ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan untuk :

1) Memeriksa kesiapan ruang ujian

2) Meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan menunjukkan kartu peserta UN dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan

3) Memeriksa dan memastikan setiap peserta UN tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan

4) Membacakan tata tertib UN

5) Meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir

6) Membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UN (nomor ujian, kode soal ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan)

7) Memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar

8) Setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, pengawas ruang UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian

9) Membagikan naskah soal secara acak, kepada peserta UN untuk setiap mata pelajaran (nomor paket yang sama tidak boleh diberikan kepada peserta didik yang duduknya saling berdekatan)

10) Membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta UN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai


b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN :

1) Mempersiapkan peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal

2) Mempersilahkan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal

3) Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal


c. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.


d. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib :

1) Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian

2) Member peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan

3) Melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian


e. Pengawas ruang UN dilarang member isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan


f. Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN member peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit


g. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN :

1) Mempersilahkan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal

2) Mempersilahkan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi

3) Mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN

4) Menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN

5) Mempersilahkan peserta UN meninggalkan ruang ujian

6) Menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup, dilem/dilak dan disegel serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian



h. Pengawas Ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem/dilak dan ditandatangani, serta naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN





kompak seduluran : kentank :)